1. Jenis koperasi
Menurut PP No. 60 / 1959:
· Koperasi desa
· Koperasi pertanian
· Koperasi peternakan
· Koperasi Industri
· Koperasi simpan pinjam
· Koperasi Perikanan
· Koperasi konsumsi
Menurut Teori Klasik:
· Koperasi pemakaian
· Koperasi penghasilan atau produksi
· Koperasi simpan pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
· Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
· Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60 / 1959
· Koperasi primer
· Koperasi pusat
· Koperasi gabungan
· Koperasi induk
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
· Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
· Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
· Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
· Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
· Koperasi primer
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
· Koperasi Sekunder
koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar