Selasa, 08 Januari 2013

Jenis dan Bentuk Koperasi


1.      Jenis koperasi
Menurut PP No. 60 / 1959:
·         Koperasi desa
·         Koperasi pertanian
·         Koperasi peternakan
·         Koperasi Industri
·         Koperasi simpan pinjam
·         Koperasi Perikanan
·         Koperasi konsumsi
Menurut Teori Klasik:
·         Koperasi pemakaian
·         Koperasi penghasilan atau produksi
·         Koperasi simpan pinjam
2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
·         Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.      Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60 / 1959
·         Koperasi primer
·         Koperasi pusat
·         Koperasi gabungan
·         Koperasi induk
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·         Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·         Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·         Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·         Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
·         Koperasi primer
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
·         Koperasi Sekunder
koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Tidak ada komentar: