Sabtu, 26 Januari 2013

Kelebihan dan Kelemahan Koperasi


Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Berikut ini adalah nilai-nilai plus yang ada di koperasi :
a.       Koperasi memiliki sifat terbuka dan sukarela, siapa saja boleh menjadi anggota asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
b.      Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggotanya.
c.       Masing-masing anggota memiliki pendapat atau hak suara tang sama, tidak berdasarkan besarnya jumlah bmodal yang disimpannya.
d.      Koperasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak semata-mata mencari keuntungan
e.      Harga yang barang dan jasa yang dijual lebih murah dibandingkan dengan yang berada di pasaran
Lalu, koperasi juga memiliki kelemahan yaitu :
a.       Modal yang terbatas menjadi kendala sulitnya koperasi berkembang.
b.      Pengurus koperasi yang melakukan kecurangan atau tidak jujur dalam pengelolaan.
c.       Kurangnya pendidikan dan kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
d.      Balas jasa yang diberikan karena terbatasnya modal

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi dan Sosial


Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi dan Sosial
Koperasi memiliki banyak manfaat yang terpenting adalah koperasi tentunya memiliki manfaat dalam bilang ekonomi dan juga sosial.
Berikut ini adalah beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
1.       Para anggota mendapatkan penghasilan para anggotanya dari sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
2.       Koperasi memberikan penawaran barang dan jasa dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan yang di jual di toko. Ini bertujuan supaya barang dan jasa mampu dibeli para anggotanya yang kurang mampu.
3.       Menumbuhkan motif usaha yang lebih manusiawi, kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi juga melayani dengan baik kebutuhan para anggotanya.
4.       Meminimkan pengeluaran masyarakat dalam menggunakan pendapatanya secara lebih efektif agar terbiasa untuk hidup hemat
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial :
1.       Menciptakan atau terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera
2.       Mewujudkan nkedamaian dan ketentraman
3.        Mewujudkan aturan yang manusiawi yang di bangun dengan cara kekeluargaan
4.       Medidik agar lebih bersemangat dalam bekerja dan dengan semangat kekeluargaan
sumber : dari berbagai sumber

Jumat, 25 Januari 2013

MENINGKATNYA JUMLAH KOPERASI DI INDONESIA


Pertumbuhan lembaga koperasi di Indonesia ini semakin meningkat seperti yang disebutkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) SyariefHasan. Menurut keterangan beliau pada tahun 2012 lalu, setiap tahunnya pertumbuhan koperasi meningkat mencapai 7-8 persen. Namun beberapa diantaranya tidak aktif atau istirahat ada sekitar 26-27 persen.
Sekertarisn Kementrian Negara KUKM Agus Muharram menyatakan jumlah koperasi yang terbanyak di Jawa Timur (29.150 unit), Jawa Tengah (26.604 unit), Jawa Barat (23.848 unit). Berikutnya Sumatera Utara (10.879 unit), Sulawesi Selatan (8.044 unit), DKI Jakarta (7.663 unit), Nanggore Aceh Darussalam (7.079 unit), Banten (6.056 unit), Sulawesi Utara (5.766 unit), dan Kalimantan Timur (5.338 unit).
Berdasarkan jenisnya, jumlah koperasi konsumen yang terbesar (75,68 persen). Berikutnya, koperasi produsen (17,98 persen), simpan pinjam (4,53 persen), pemasaran (1,24 persen), dan jasa (0,56 persen).
Menurut Syarif, status koperasi bertaraf internasional baru berhak disematkan saat ada pengakuan dari International Cooperative Alliance (ICA). "Tahun ini ICA akan mengeluarkan daftar 300 koperasi terbaik. Dan Indonesia punya lima koperasi kelas internasional. Mereka adalah Koperasi Simpan Pinjam JASA (Kospin JASA) di Pekalongan (Jawa Tengah) beraset total Rp 2,5 triliun, Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG) di Gresik (Jawa Timur) beraset total Rp 529,997 miliar, Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP) di Jakarta beraset total Rp 33,76 miliar, Koperasi Simpan Pinjam Obor Mas di Sikka (Nusa Tenggara Timur) beraset total Rp 200,828 miliar, dan Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) di Bandung (Jawa Barat) beraset total Rp 233,775 miliar.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencanangkan tahun 2012 sebagai Tahun Koperasi Dunia atau 2012 International Year of Cooperatives (IYC). Melalui resolusinya nomor 64/136/2012, PBB mengakui peran koperasi, khususnya koperasi di Indonesia, sebagai organisasi usaha yang terbukti, di samping bertahan di tengah krisis ekonomi global, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, menurunkan kemiskinan, dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Selasa, 08 Januari 2013

Pembangunan Koperasi



Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalalah sebagai berikut:
1.      Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
2.      Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang kontroversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
3.      Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu:
1.      Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
2.      Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi:
1.      Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2.      Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan criteria yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuat dan efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3.      Karena alasan-alasan administratif, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para anggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4.      Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).
5.      Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
6.      Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.

Peranan Koperasi


1.      Di Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar. Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
a.       Perusahaan adalah pengambil harga berarti suatu perusahaan yang ada dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar.
b.      Produk yang dihasilkan sejenis (homogen) berarti tidak terdapat perbedaan yang nyata antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya.
c.       Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar yaitu apabila perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan dan sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
d.      Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar yaitu pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga,akibatnya produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar.
e.       Terdapat banyak perusahaan di pasar, sifat ini memiliki 2 aspek yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relatif kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
2.      Di Pasar Monopolistik
Pasar monopolistik adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrim yaitu persaingan sempurna dan monopoli. Oleh sebab itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna. Pasar monopolistik dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda. Ciri-cirinya sebagai berikut:
a.       Adanya penjual yang banyak.
Namun pasar monopolistik jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan sempurna, apabila sudah ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistik sudah dapat terwujud. Yang terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan lain.
b.      Produk yang dihasilkan beragam (heterogen).
Produk yang dihasilkan berbeda secara fisik, pengemasan, perbedaan dalam bentuk ”jasa perusahaan setelah penjualan” dan perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.
c.       Persaingan promosi penjualan sangat aktif.
Harga bukan penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan dalam pasar monopolistic.Untuk menarik pelanggan perusahaan melakukan perbaikan mutu dan desain barang,melakukan kegiatan iklan yang terus-menerus, memberikan syarat penjualan yang menarik,dan sebagainya.
d.      Keluar masuk industri relatif mudah.
Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna, beberapa faktor yang membedakan yaitu : modal yang diperlukan relativf besar, perusahaan harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar, dan perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar memperoleh pelanggan.
e.       Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga.
Kekuasaan mempengaruhi harga ini diakibatkan dari sifat barang yang dihasilkan yaitu bersifat berbeda. Perbedaan ini membuat pembeli bersifat memilih yaitu lebih menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan kurang menyukai barang dari perusahaan lainnya.
Oleh karena itu apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungan dalam struktur pasar monopolistik, maka secara teoritis koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain.
3.      Di Pasar Monopsoni
Pasar Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
Ciri-ciri dari pasar Monopsoni yaitu:
Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli.
Kondisi monopsoni sering terjadi didaerah-daerah perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yaitu KAI. Oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu faktor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari faktor produksi itu.
4.      Di Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dua strategi dasar untuk koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Jenis-jenis pasar Oligopoli:
1.      Pasar Oligopoli murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2.      Pasar Oligopoli dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa    produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
1.      Terdapat banyak pembeli di pasar.
2.      Hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar.
3.      Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan


1.      Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
  • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
  • Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
1.1.Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
1.2.Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung  dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
a.       Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan
    Anggaran biaya pelayanan
 = Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b.      Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi Biaya Usaha
     Anggaran biaya usaha
  = Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha

2.      Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
 Anggaran SHUk + Anggaran MEL
          = Jika EvK > 1, berarti Efektif



3.      Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK =                     SHUk      x 100 %
(1)       Modal Koperasi
PPK =             Laba bersih dari usaha dengan non anggota   x 100 %
(2)                               Modal Koperasi
 (1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
 (2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4.      Analisis Laporan Keuangan Koperasi
Analisis laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
  1. Neraca.
  2. Perhitungan hasil usaha (income statement).
  3. Laporan arus kas (cash flow).
  4. Catatan atas laporan keuangan.
  5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

1.      Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual / pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
·         Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya.
·         Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat lebih menguntungkan dibanding dari pihak-pihak luar koperasi.
2.      Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi, sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis, maksudnya insentif berupa pelayanan barang-jasa yang dilakukan koperasi secara efisien, atau adanya pengurangan biaya atau diperolehya harga menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara tunai maupun bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dan harga non anggota, perbedaan ini megharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat koperasi dalam pasar yang bersaing.
3.      Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang bertujuan untuk menigkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba tergantung pada besarnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota semakin tinggi manfaat yang terima oleh anggotanya. Keberhasilan koperasi ditentukan salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi.
4.      Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri. Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
·         Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain.
·         Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi. Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Permodalan Koperasi


1.      Arti Modal Koperasi
Merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
·         Modal jangka panjang.
·         Modal jangka pendek.
·         Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas.
·         Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2.      Sumber Modal
·         Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.
·         Sumber Modal (Menurut UU No. 12 / 1967)
1.      Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
2.      Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
3.      Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
·         Sumber Modal (Menurut UU No. 25 / 1992)
1.      Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
2.      Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.      Distribusi Cadangan Koperasi
·         Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25 / 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
·         Menurut UU No. 25 / 1992, SHU (Sisa Hasil Usaha) yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Jenis dan Bentuk Koperasi


1.      Jenis koperasi
Menurut PP No. 60 / 1959:
·         Koperasi desa
·         Koperasi pertanian
·         Koperasi peternakan
·         Koperasi Industri
·         Koperasi simpan pinjam
·         Koperasi Perikanan
·         Koperasi konsumsi
Menurut Teori Klasik:
·         Koperasi pemakaian
·         Koperasi penghasilan atau produksi
·         Koperasi simpan pinjam
2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
·         Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.      Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60 / 1959
·         Koperasi primer
·         Koperasi pusat
·         Koperasi gabungan
·         Koperasi induk
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·         Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·         Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·         Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·         Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
·         Koperasi primer
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
·         Koperasi Sekunder
koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.