Kamis, 08 Desember 2011

MAKALAH BISNIS FRANCHISING

Pendahuluan
Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Franchising/waralaba pada dasarnya adalah suatu konsep pemasaran yang melaju sangat cepat namun tidak mudah untuk mencapai suatu keberhasilan dari bisnis franchising itu sendiri. System bisnis waralaba memiliki banyak kelebihan misalnya pada pendanaan, sumber daya manusia (SDM), manajemen dan tingkat kesulitan dalam pemasarannya., kecuali jika pemilik usaha tersebut mau berbagi dengan pihak lain. Bisnis waralaba cukup dikenal dengan jalur distribusinya yang efektif  untuk mendekatkan produknya kepada para konsumen melalui tangan-tangan para pebisni.
Yang menarik dari Bisnis Franchise yang semakin maju, jika kita amati saat ini banyak sekali usaha baru yang di tawarkan kepada para konsumen dengan berbagai jenis prduk barang dan jasa. Misalnya makanan modern/fastfood yang pemasarannya dilakukandi pusat-pusat pertokoan atau di pingir-pinggir jalan perkotaan yang sangat mudah di jangkau oleh masyarakat. Contoh bisnis waralaba pastinya sangat mudah ditemukan  dan seringkali kita jumpai seperti Mc. Donal, Pizza Hut, Pizza Hut dan lain lain.
Para pemilik usaha yang berada di luar negari seperti Mc Donald, Dunkin Donuts, Kentucky Fmarket demandried Chicken, Pizza Hut, Wendys, Starbucks yang berasal dari Amerika Serikat, Bread Story dari Malaysia dan Bread Talk dari Singapura dengan konsuen yang cukup banyak. Dan para konsumen pun rela mengantri untuk memilih dan membayar untuk menikmati makanan para pengusaha tersebut.
Berdasarkan latar belakang diatas, yang menjadi perhatian adalah factor apa saja yang mendorong bertumbuhya Bisnis Secara franchising di Indonesia? Lalu makalah ini di fokuskan pada dua hal. Yang pertama adalah membeli franchise. Sedangkan yang ke dua yaitu kegiatan memiliki peluang jika di bandingkan dengan memulai bisnis baru dan akan di rangkum dalam makalah ini.


Sejarah Franchise
Franchise Indonesia dimulai dengan hadirnya brand franchise Asing speperi KFC, Mc. Donald, Dunkin Donuts dan brand lainnya. Dan kemudian terjadilah proses perbandingan (benchmarking). Lalu timbulah franchise local dan tumbuh sampai saat inidan mengalami kejayaan.
Pertumbuhan franchise di Indonesia yang ternyata mempunyai sejarah yang cukup panjang dan berliku. Berawal dari sebuah pemikiran bahwa franchise sukses dapat memacu perekonomian di Negara maju seperti Amerika dan di Negara maju lainnya. Franchise juga dapat memberikan lapangan pekerjaan  untuk para tenaga kerja. Maka dimulailah sebuah usaha untuk mendata usaha franchise yang ada di Indonesia usaha franchise yang ada di Indonesiayang menggandeng International Labour Organization (ILO).
Untuk proses di lapangannya sendiri berupa pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data-data dilaksanakan oleh LPPM (Lembaga Pengembangan dan Pendidikan Managemen dengan melakukan “Baseline Study.”
Sementara dari ILO sendiri mendatangkan seorang pakar franchise dari Amerika Mr. Martin Mendelsohn, untuk mempelajari, menganalisa situasi dan kondisi untuk merekomendasikan jalan/cara yang akan ditempuh. “Saya pertama kali datang ke Indonesia sekitar tahun 1999 atas permintaan dari ILO untuk memberikan saran kepada pemerintah tentang bagaimana mendorong pertumbuhan franchising dan membantu membentuk sebuah asosiasi franchise,” ujar orang yang sudah dua kali berkunjung ke Indonesia ini. Semenjak kedatangannya ke Indonesia, telah melibatkan banyak usaha local dalam pertemuan-pertemuan koordinasi maupun dalam diskusi bilateral  untuk selalu melibatkan pihak swasta di Indonesia.
DEFINISI FRINCHISE
Apa itu franchise?
pertanyaan yang akan muncul bagi kita yangbaru sajamengenal kata frinchise. Terlebih Franchise di Indonesia baru mengalami perkembangan dan cukup membanggakanpada awal tahun 2004-an.
Walau memang kalau kita menilik sejarah franchise di Indonesia sudah dirintis sejak 17 tahun silam tepatnya 22 November 1991, ditandai dengan didirikan sebuah Asosiasi Franchise Indonesia, merupakan wadah bagi para pengusaha franchise. Kembali ke apa itu franchise, di Indonesia franchise telah memiliki padanan kata yaitu waralaba. Kata “franchise” berasal dari bahasa Peransis kuno, yang berartikeistimewaan atau kemerdekaan.

Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia waralaba (franchise) berarti kerja sama dalam bidang usaha dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan; hak kelola dan hak pemasaran. Adapun para pelaku dalam bisnis ini disebut pewaralaba (franchisor) orang yang memberi waralaba; orang yg memiliki waralaba, dan terwaralaba (Franchisee) sudah menerima waralaba atau diberi waralaba. Nah, untuk mengetahui ihwal franchise (waralaba) atau franchising (proses pewaralabaan) lebih jauh. Karena mungkin diantara kita ada yang baru mendengar atau berkenalan dengan franchise, atau Anda yang punya rencana untuk membeli franchise, atau Anda yang sudah mempunyai franchise dan mau menyegarkan kembali tentang apa itu franchise, berikut sekilas uraiannya. Semoga dapat informasi berguna.
Franchising adalah sebuah cara dalam mendistribusikan produk barang atau jasa yang di lakukan sedikitnya 2pihak yang terlibat. Pihak yang pertama adalah orang yang meminjamkan system bisnis atau nama barang dagangnya, sedangkan pihak yang kedua yaitu orang yang membayar initial fee dan royalti fee yaitu sebagai kompensasi dari penggunaan nama dan system bisnis yang dimiliki franchisor. Hal ini tidak jauh beda seperti apa dikatakan oleh Mr. Martin Mendelsonh, Pakar Franchise Amerika yang pernah berkunjung ke Indonesia, Franchise Format Bisnis adalah modal ijin dari satu orang pemilik bisnis (franchisor) kepada orang lain penerima hak bisnis (franchisee), untuk melakukan bisnis dibawah nama dagang franchisor.
Menurut British Franchise Association, Franchise sebagai garansi lisensi kontraktual oleh suatu orang (franchisor) ke ppihak lain (franchisee) dengan:
1.    Mengijinkan atau meminta franchisee menjajakan usaha dalam periode tertentu pada bisnis yang menggunakan merek yang dimilki oleh franchisor.
2.    Mengharuskan franchisor untuk melatih control secara kontinu selama periode perjanjian.
3.    Mengharuskan franchisor untuk menyediakan asistensi terhadap franchisee pada subjek bisnis yang dijalankan  di dalam hubungan terhadap  staf, merchandising, manajemen atau yang lainnya
4.    Meminta kepada franchise untuk membayarkan sejumlah fee franchisee atau royalty untuk produk atau service yang disediakan oleh franchisor kepada franchisee.
Sementara itu, menurut PP No.16/1997 franchise diartikan sebagai perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Definisi inilah yang berlaku baku secara yuridis formal di Indonesia.
LATAR BELAKANG PADA FRANCHISING
Pemilik usaha disebut franchisor atau seller, sedangkan pembeli “Hak Menjual” disebut franchisee. Para pengusaha adalah franchisee. Isi perjanjian adalah franchisor akan memberikan bantuan dalam memproduksi, operasional, manajemen dan kadangkala sampai masalah keuangan kepada franchisee. Akan tetapi berapa bantuan berbeda tergantung pada kebijakan dari pemilik franchise. Contohnya beberapa franchisor membrikan bantuan kepada franchisee mulai dari awal usaha untuk memilih lokasi, mendesain took, peralatan, cara memproduksi, standarisasi bahan, recruiting dan training pegawai, hingga negosiasi dengan pemberi modal.namun ada juga franchisor yang menanggung semuanya mulai dari menyusun strategi pemasaran hingga memberikan modal kepada franchisee. Sebaliknya seorang franchisee akan terikat dengan peraturan yang berhubungan dengan mutu produk/jasa yang akan dijualnya dan franchisee memiliki kewajiban untuk membayar royalty seara rutin. Franchisor dapat membuat uang dalam berbagai cara termasuk:
1. menjual franchise kepada franchisee,
2. menjual perlengkapan ke franchisee,
3. mengumpulkan persentase penjualan,
4. dalam beberapa kasus perusahaan menyediakan pelatihan khusus / bahan.
Beberapa keuntungan bagi Franchisor (perusahaan induk) :

1. Produk atau jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya investasi cabang baru.
2. Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
3. Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
4. Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.

Bagi Franchisee (pemilik hak-jual) :

1. Popularitas produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
2. Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
3. Mendapatkan image sama dengan perusahaan induk.

Kerugian bagi franchisee (pemilik hak-jual) :

1. Biaya startup cost yang tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee harus membayar pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
2. Franchisee tidak bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
3. Franchisee biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa yang dijual.
4. Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan 60:40.
Penghasilan yang dicapai terus mengalir ke franchisor dari royalty dan penjualan yang lebih penting adalah sumber pendapatan biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan demikian  kerjasama antara franchisor dan franchisee mencapai sukses dengan membantu satu sama lain.
MEMBELI FRANCHISE
Franchise dapat dibagi dalam dua kelompok besar yaitu Franchise Asing dan Franchise Lokal. Franchise asing adalah franchisornya berasal dari luar negri cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
Pengusaha yang baikadalah pengusaha yang siap untuk sukses, dan apakah dia focus dengan bisnis yang dijalakannya mulaidari membeli franchise atau membeli bisnis yang ada. Masalah-masalah dalam membeli franchise dapat dilihat sebagai masalah umum atau masalah-masalah khusus untuk itu franchisor : 

1. Evaluate
Dalam memilih satu atau beberapa industri yang akan dibeli franchise-nya, franchisee harus hati-hati dalam mengevaluasi minat dan kemampuan agar dapat menemukan industri yang tepat sehingga bisnis pun dapat berjalan lancar.

2.  Determine
Ketika akan menentukan industri mana yang akan dimasuki, setiap calon franchisee harus meneliti industri tersebut, potensi kompetitor dalam industri tersebut, dsb sebelum franchisee baru memasuki industri tersebut.

3. Excellence
Hati-hati memeriksa kekuatan kompetitif waralaba di berbagai industri. Misalnya, apakah mereka memiliki keunggulan kompetitif yang berkelanjutan di pasar? 

4. Identification
Mengidentifikasi sebuah franchisor yang sesuai dengan potensi yang terbaik dalam hal dukungan, sejarah, rencana ekspansi, dll 

5. Discuss
Franchisees menghubungi franchisor untuk mendiskusikan pengalaman serta membandingkan franchisor lain kesempatan. 

Biaya franchise meliputi:
·         Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
·         Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Franchise saat ini memang sedang popular dan menjanjikan kenuntungan, tetapi ada pula franchisee yang terpaksa menutup usahanya. Artinya jika ingin menjadi franchisee kita harus pertimbangkan matang-matang untuk memilih franchisor , terutama isi perjanjian yang terikat antara kewajiban dan hak serta prospek keberhasilannya dalam produksi.
KEWAJIBAN FRANCHISOR DAN FRANCHISEE
Unsur –unsur Franchise :
1. Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut.
2. Adanya penawaran paket usaha dari franchisor.
3. Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee.
4. Dipunyainya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memanfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor.
5. Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.
Fee : Fee merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) yang umumnya dihitung berdasarkan persentase penjualan. 

Franchise Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba) : Franchise Fee adalah biaya pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchisee) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai franchisee sesuai kriteria franchisor. Umumnya franchise fee dibayarkan hanya satu kali saja. Franchisee fee ini akan dikembalikan oleh franchisor kepada franchisee dalam bentuk fasilitas pelatihan awal, dan dukungan set up awal dari outlet pertama yang akan dibuka oleh franchisee. 

Hak Cipta (Copyright) : Hak cipta adalah hak eklusif sesesorang untuk menggunakan dan memberikan lisensi kepada orang lain untuk menggunakan kepemilikan intelektual tersebut misalnya sistem kerja, buku, lagu, logo, merek, materi publikasi dan sebagainya. 

Initial Investment : Initial investment adalah modal awal yang harus disetorkan dan dimiliki oleh franchisee pada saat memulai usaha waralabanya. Initial investment terdiri atas franchise fee, investasi untuk fixed asset dan modal kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal usaha waralabanya. 

Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) : Perjanjian waralaba merupakan kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya. Didalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor, misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor. 

Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store) : Franchisor yang terpercaya adalah franchisor yang telah terbukti sukses dan mengoperasikan outlet milik mereka sendiri yang dinamakan Company Owned Outlet atau Pilot Store. Jangan pernah membeli hak waralaba dari franchisor yang tidak memiliki outlet yang sejenis dengan outlet yang dipasarkan hak waralabnya. 

Advertising Fee (Biaya Periklanan) : Advertising Fee (Biaya Periklanan) nerupakan biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international. Besarnya advertising fee maksimum 3% dari penjualan. Tidak semua franchisor mengenakan advertising fee kepada franchiseenya. Alasan dari adanya advertising fee adalah kenyataan bahwa tujuan dari jaringan waralaba adalah membentuk satu skala ekonomi yang demikian besar sehingga biaya-biaya per outletnya menjadi sedemikian effisiennya untuk bersaing dengan usaha sejenis. Mengingat advertising fee merupakan pos pengeluaran yang dirasakan manfaatnya oleh semua jaringan, maka setiap anggota jaringan (franchisee) diminta untuk memberikan kontribusi dalam bentuk advertising fee. 

Dasar Hukum Franchise :
1. Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb. 
2. Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan. 
3. Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta. 
4. UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment. 
5. Peraturan lain lain sebagai dasar hukum :
a. Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan. 
b. Ketentuan Ketenagakerjaan, 
c. Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)), 
d. Hukum pajak adalah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing. 
e. Hukum persaingan, 
f. Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri. 
g. Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc. 
h. Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia. 
i. Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat, dll. 
j. Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k. Hukum tentang bea cukai apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.

LANGKAH UNTUK MEMPEROLEH HAK
Kekhawatiran dalam Membeli Franchise
Perjanjian waralaba tersbur adalah salah satu aspek perlindungan hukum dari pihak lain yang merugikan. Jika salah satu pihak melakukan pelanggran maka pihak lainnya dapat menuntut pihak tersebut dengan hukum yang berlaku. Pejanjia Waralaba (franchise Agreement) berisi kumpulan persyaratam, ketentuan dan komitmen yang telah ditentukan oleh franchisor kepad para franchisee-nya. Hal-hal yang diatur oleh hukum dan perundang-undangan merupakan das sollen yang harus ditaati oleh para pihak dalam perjanjian waralaba.  Jika para pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku maka tidak akan terjadi masalah.  Dalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dn kewajiaban antara franchisor dengan franchisee, misalnya hak territorial yang dimiliki franchisee, persyartan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan dengan lama dan perpanjangannya perjanjian waralaba dan ketentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor.
Sebagaimana perjanjian pada umumnya ada kemungkinan terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan waralaba. Wanprestasi dapat terjadi bila salah satu pihak melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban yang sudah tertera dalam perjanjian. Jika karena adanya wanprestasi tersebut maka pihak yang dirugikan bias meminta ganti rugi kepada pihak yang merugikan.


KESIMPULAN :
Bisnis secara franchising salah satu usaha yang diminati para pengusaha di Indonesia Karena pasar yang sudah tersedia dan beberapa keuntungan yang diperoleh dari bentuk franchise seperti operasional dan manajerialnya. Jika franchise makanan pastinya memiliki ciri khusus dari produknya sehingga dapat bertahan dari ancaman pasar. Budaya modern pun menjadi factor kesuksesan bisnis franchise makanan. Karena kelas social tidak menjadi penghambat bisnis francise  mkanan karena bisnis francishe sudah membagi segmen pasarnya, antara menengah atas dan menengah bawah.
Namun ada yang jadi penghambat misalnya manajerial yang rendah, lalai ataupun kurang komitmen. Meskipun franchisor memberikan bantuan pengelolaan atau bias disebut konsultan, sedangkan franchisee adalah pelaksana yang di tuntut untuk kerja keras.

PERKEMBANGAN BISNIS ONLINE

PERKEMBANGAN BISNIS ONLINE
Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaranbarang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
Bisnis online atau e-commerce kini sudah banyak di gandrungi para pelaku usahanya, karena cukup menghemat waktu dan biaya. Hingga kini e-commerce cukup menjamur dan berkembang sangat pesat. Produk yang dijual pun cukup beragam seperti barang dan jasa misalnya saja butik yang seperti kita lihat di toko-toko atau di mall jika kita melakukan usaha secara online kita tidak perlu repot untuk menjaga berdiri mundar-mandir melayani pelanggan. Menurut saya bisnis online efektif menghemat waktu dan biaya.berikut ada beberapa fakto yang mendukung terjadinya dan berkembangnya bisnis online. Factor  pendukung berkembangnya bisnis online yaitu :
1.      Bertambahnya pengguna internet setiap harinya, dapat kita lihat dari meningkatnya pemakai jejaring social.
2.      Para pembeli/beli konsumen yang juga meninggkat dapat menjadi suatu kepercayaan masyarakat dengan adanya bisnis online
3.      Pekembangan internet yang murah dan mudah di akses siapa pun dan dimana pun kita berada.
e-commerce tentunya memiliki aplikasi – aplikasi yang berkaitan dengan e-commerce itu sendiri dan berikut beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
§  E-mail dan Messaging
§  Content Management Systems
§  Dokumen, spreadsheet, database
§  Akunting dan sistem keuangan
§  Informasi pengiriman dan pemesanan
§  Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
§  Sistem pembayaran domestik dan internasional
§  Newsgroup
§  On-line Shopping
§  Conferencing
§  Online Banking/internet Banking
§  Product Digital/Non Digital

Media yang digunakan unutuk melakukan bisnis online pun cukup beragam mulai dari facebook, twitter, google dll, namun dalam media bertransaksi di indonesia hampir74% orang memilih kaskus karena selain kaskus sudah tedapat lebih dari 3 juta user/komunitas,, kaskus pun menjadi salah satu media online shop yang mendapat kepercayaan dari para konsumen. pasar 250 juta jiwa, dengan 15-20% menyentuh internet, menjadikan indonesia sebagai market yang sangat potensial. namun di sisi lain, tidaklah mudah untuk mengembangkan bisnis disni.
Dalam setiap kegiatan pasti ada masalah apalagi dalam bidang bisnis. E-commerce bermasalah pada adanya penipuan yang terjadi dengan cara pencurian identitas, dan hukum yang di berlakukan di e-commerce belum atau masih kurang berkembang jadi masih belum terjamin betul jika terjadi suatu penipuan.
Selain menghemat waktu dan biaya bisnis online juga menghemat tenaga untuk mempromosikan barang dagang yang kita jual. E-commerce berkembang karena proses transaksinya juga yang cukup mudah hanya dengan mengunjungi website-nya kita memilih barang sesuai selera konsumen tersebut. Untuk konsumen pun bisnis ini cukup menguntungkan karena cukup menghemat waktu dan tenaga tidak perlu mengitari toko-toko atau mengunjungi satu per satu mall untuk menemukan model baju yang anda inginkan. Dalam melakukan suatu usaha tentunya ada kelebihan dan kekurangan yang haru diperhatikan.
Kelebihan Bisnis Online
1.     bisnis online bisa dijalankan dari mana saja, yang penting ada komputer atau laptop yang terhubung ke internet. Begitupun dengan konsumen bias mengakses dan melakukan transaksi dengan mudah.
2.     Modal yang dibutuhkan relatif lebih sedikit, karena tidak perlu sewa gedung/toko
3.     Bisnis bisa berjalan otomatis dengan bantuan software tertentu
4.     Tidak butuh jumlah karyawan yang banyak, kita bisa melakukan usaha sendiri
5.     Tersedia banyak pilihan bisnis yang ada/ harus bisa mencari peluang yang masih jarang bahkan belum ada di pasar online lainnya

Kekurangan Bisnis Online

1.     Sulitnya membangun kepercayaan dengan customer karena banyaknya penyalahgunaan orang-orang yang tidak bertanggungjawab
2.     keterlambatan pengiriman dari pihak jasa pengiriman yang dapat membuat pelanggan kecewa
sampai saat ini bisnis online di Indonesia menempati kedudukan di urutan kelima terbesar di dunia. Trend bisnis online cukup menggoda banyak orang untuk mencoba menjual atau pun membeli barang secara online. Dapat kita lihat di iklan – iklan yang adadi televisi atau pun di media media online lainnya. Jika kita browsing sesuatu pati ada saja iklan – iklan yang di pasang oleh para pelaku usaha bisnis online. Sangat jelas terlihat baha bisnis ini sudah sangat berkembang sampai ke seluruh dunia. Oleh karena itu E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basi sdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
Tetapi tidak semua barang bisadi perjual – belikan di e-commerce karena ada jenis – jenis barang yang di jual atau di beli dengan dicium,dipegang dicicipi terlebih dahulu. Nah barang – barang seperti inilah yang memiliki rasio harga dan berat benda tersebut rendah. Sedangkan barang – barang yang cocok dijual di pasaran itu contohnya barangelektronik kecil, music, perangkat lunak atau software, alat – alat fotografi dan lain lain.

PROPOSAL USAHA

PROPOSAL PENDIRIAN USAHA


WARNET
(Dan beberapa usaha di bidang Tekhnologi Informasi)

KATA PENGANTAR
Puji Syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Esa karena pembuatan proposal usaha warnet yang di buat oleh saya. Proposal ini di buat dengan materi-materi yang dapat meningkatkan keterampilan dalam berwirausaha, rangkaian untuk merambah usaha yang lain yang berhubungan dengan Tekhnologi Informasi. Adapun penyusunannya berdasarkan kompetensi dan materi kualifikasi unggul.
Kami berharap dengan proposal ini dapat mendorong kami menjadi pengembangan kretivitas sebagai mahasiswa dan motivasi positif bagi dosen di dalam Universitar Gunadarma serta masyarakat umum yang mengunjungi blog saya.
Program usaha ini merupakan program yang direncanakan dalam upaya mempermudah semua kalangan dalam berkomunikasi melalui internet. Usaha ni diharapkan dapat memberikan manfaat yang baik untuk dan memberikan layanan hiburan seperti game online untuk para gamers sejati.
LATAR BELAKANG
Di tengah krisis global pada zaman sekarang ini sangatlah sulit untuk mendapatkan lapangan kerja yang layak, terutama lulusan sarjana pun masih banyak yang menjadi pengangguran apalagi lulusan SMK sedrajat. Oleh karena itu saya berharap dapat berhasil dalam menjalankan usaha ini dan memberikan peluang kerja kepada kerabat untuk dipekerjakan di usaha saya ini.

A.    Nama Usaha
Usaha yang akan di kembangkan di beri nama “Manggo Again”  yang bergerak dalam bidang usaha tekhnologi dan Informasi dengan mengedepankan usaha Warnet dalam 8 bulan kedepan.
B.      RENCANA LOKASI USAHA
Rencana operasional akan ditempatkan di daerah yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·         Berada di dekat area pendidikan seperti SD, SMP, SMA ataupun Sekolah Tinggi misalnya universitas
·         Berada di tengah keramaian penduduk
·         Berada dipusat keramaian atau komplek perkantoran
Lokasi yang kami targetkan berada di Jalan R.E Martadinata (samping SMK Harapan Pahlawan) Bogor, dengan pertimbangan :
·         Berada di daerah padat penduduk
·         Berada di daerah dekat komplek pendidikan
·         Berada di daerah dekat komplek perkantoran
C.      TARGET PELANGGAN
Target pelanggan jasa warnet ini adalah para pelajar siswa/siswi, mahasiswa, para pekerja atau para kliennya dan penduduk yang tinggal di sekitar lokasi pendirian warnet ini. Umumnya para pelajar menggunakan internet untuk mengerjakan tugas sekolahnya dan para pekerja dapat mencari referensi-referensi umum atau inspirasinya untuk membuat suatu karya. Dan para gamers untuk memuaskan batinnya dalam bermain game.
D.     JENIS USAHA
Jenis usaha yang telah direncanakan keahlian kerabat saya adalah sebagai berikut:
·         Warnet  adalah yang paling dikedepankan (pada bulan pertama)
·         Agen voucher game online
·         Spesialisasi computer (pada bulan 5)
·         Digital Printing (pada bulankeenam)
·         Dan lain sebagainya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasardan dana yang tersedia.

E.      PERANGKAT KERAS DAN LUNAK
Perangkat keras yang akan digunakan dalam computer ini adalah:
·         Computer Pentium 4 baru sebanyak 10 unit beseerta perangkat jaringan untuk mengakses internet.
·         Koneksi internet menggunakan Speedy.
·         System operasi yang dipakai adalah Windows XP



F.       MODAL DAN KEUNTUNGAN
Modal yang saya butuhkan untuk menjalankan usaha ini adalah Rp. 30.000.000 dengan rincian kebutuhan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
Keterangan
Harga
Jumlah Barang
Total
Computer
1.200.000
10
12.000.000
Meja & karpet



       Kursi
120.000
10
1.200.000
       Meja kantor
300.000
10
3.000.000
Alat bersih-bersih
300.000

300.000
Fasilitas Pemdukung



      Printer EpsonT11+Infus
800.000
1
800.000
      Speaker simbada
250.000
1
250.000
Perlengkapan jaringan
300.000

300.000
Perlengkapan listrik
100.000

100.000
Spanduk
170.000

170.000
Biaya Akomodasi
250.000

250.000
Sewa gedung per tahun
6.000.000

6.000.000
Creemping tool 3 hole
55.000
1
55.000
LAN tester standard
35.000
1
35.000
TP Link Switch Hub 16 Port
300.000
1
300.000
Card reader
25000
1
25000
Jumlah
24.785.000




1.      Dana Cadangan Bayar Piutang
Rp. 1.850.000
2
Rp. 3.700.000
2.      Dana Tidak Terduga
Rp. 1.500.000

Rp.1.515.000
Jumlah
Rp. 30.000.000


Keuntungan laba minimal yang saya perkiakan Rp. 4.000.000 per bulannya. Dengan asumsi sebagai berikut :
Penggunaan warnet per hari, per computer sejumlah masing-masing 8 jam. Maka pemasukan dari warnet itu sendiri dapat dihitung:
10 komputer x 8 jam x 3000 perjam = Rp. 240.000,-
Maka dalam 1 bulan dengan asumsi sebanyak 26 hari maka :
Rp. 240.000 x 26 hari = Rp. 6.240.000
Taksiran biaya pengeluaran
Biaya Speedy                           Rp.          800.000,-
Biaya Listrik                            Rp.          350.000,-
Biaya Makan                           Rp.          450.000,-
Biaya Sewa Tempat                Rp.          450.000,-
Total                                        Rp.       2.050.000,-
Dari perhirungan di atas dapat simpulkan bahwa laba bersih yang di dapat adalah:
Laba bersih     = Pemasukan – pengeluaran
                        = Rp. 6.240.00 – Rp. 2.050.000 = Rp. 4.190.000,-
G.     PEMBAYARAN PIUTANG
Ilustrasi Pelunasan Piutang ;
Dengan pinjaman Rp. 30.000.000 ditambah bunga sebesar 2% setiap bulannya untuk jangka waktu pelunasan 24 bulan, maka diketahui jumlah yang harus dibayar sebesar Rp. 1.850.000,- setiap bulannya.
Itu sudah dianggarkan ke dalam dana perhitungan aman yang diambil dari keuntungan laba minimal setiap bulannya.
H.     PELELANGAN USAHA MACET
Ada dua kemungkinan yang saya ketahui dari setiap usaha yang sedang akan berjalan yaitu berkembang dan macet. Karena itu saya berani berspekulasi jika usaha dalam keadaan kurang lancer atau macet yaitu dengan cara sebagai berikut :
1.      Melelang usaha dengan seperangkat manajemen dan cashflow atau;
2.      Melelang semua perangkat computer dan wanet atau;
3.      Menjual satu persatu unit computer ke pasaran computer
Saya merasa yakin sekali dengan spesifikasi unit-unit computer dan perangkat warnet yang ada dalam keadaan baik dan terawa selama saya menggunakannya, dan itu akan menjadi nilai jual yang cukup baik. Dan juga spesifikasi computer dan perangkat warnet yang telah ada sayya beli dengan harga dasar dan saya rkit sendiri, artinya jika suatu barang dijual kembali tidak akan turun harga justru sebaliknya harga akan naik,
I.       SASARAN PASAR
Peserta uji akan memilih sasaran untuk memasarkan produk tersebut disemua kalangan masyarakat, karena hara produk ini sangatlah terjangkau. Selain itu, produk ini dapat dinikmati sebagai makanan ringan yang menyenangkan dan juga menyehatkan.
I.        PENUTUP
Demikian proposal ini saya buat, semoga dapat direalisasikan untuk saya memiliki usaha sendiri dan semoga langkah-langkah ini dapat berpengaruh besar dalam mencerdaskan anak-anak Bangsa Indonesia.
Terima kasih.