·
KONSEP
KOPERASI
-
Konsep
Koperasi Barat
Koperasi
merupakan suatu organisasi swasta yang dibentuk oleh para sukarelawan yg
memiliki kepentingan yang sama, bermaksud untuk mengurus kepentingan para
angggotanya serta untuk mendapatkan keuntungan secara timbal balik anggota
koperasi maupun perusahaan dari perusahaankoperasi itu sendiri.
-
Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi
yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk bertujuan untuk
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
-
Konsep
Koperasi Negara berkembang
Koperasi
yang sudah berkembang dengan memiliki cirinya terendiri, yaitu didominasi oleh
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
·
LATAR
BERLAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
-
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan
Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
leberalisme/kapitalisme
|
sistem ekonomi bebas liberal
|
yardstick
|
komunisme/sosialisme
|
sitem ekonomi sosialis
|
sosialis
|
tidak termasuk liberalisme dan sosialisme
|
sistem ekonomi campuran
|
persemakmuran (commonwealth)
|
-
Aliran
Koperasi
1.
Aliran
Yardstick
Ø Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
Ø Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
Ø Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
Ø Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegaranegara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran
Sosialis
Ø Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
Ø Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ø
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
Ø
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
Ø
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasibersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
·
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
-
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Ø 1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
Ø 1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
Ø 1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W.Raiffesen
Ø 1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
Ø 1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
-
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Ø 1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”).Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Ø Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14
tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”
Ø 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Ø 12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
Ø 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok
dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Ø 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
Ø 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.b 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
Ø 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian
Ø Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
referensi :